KERANGKA
DASAR
KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PAUD QU TUNGGULPAYUNG
DAFTAR
ISI
Bab I
. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
Bab II
. Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
A. Landasan Yuridis
B. Landasan Filosofis
C. Landasan Keilmuan
Bab
III . Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Prinsip-prinsip
Bab
IV. Standar Kompetensi Anak Usia
Dini
A. Pengertian
B. Standar Kompetensi
Bab V. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Anak Usia Dini
A. Pengertian
B. Prinsip Pengembangan Kurikulum
C. Ruang Lingkup Kurikulum
D. Komponen Kurikulum
E. Pengembangan Kurikulum pada
Satuan Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki milenium ke tiga
Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era
baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global
ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat
lokal hingga internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti
ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga
kerja bersifat multi bangsa. Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang
anak mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar
untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO
pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know,
learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus
berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas,
pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di
bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD
merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan
dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian
pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia
emas).
Dengan diberlakukannya UU No. 20
Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang
keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada
jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap
satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi adalah
rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum dan silabus
(rencana pembelajaran) pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan kerangka dasar kurikulum
pendidikan anak usia dini adalah kerangka dasar yang dijadikan sebagai acuan
bagi lembaga pendidikan anak usia dini dalam mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran kerangka dasar ini adalah
lembaga-lembaga penyelenggara PAUD jalur pendidikan formal dan nonformal
seperti Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok Bermain,Taman Penitipan
Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.
D. Ruang Lingkup Penulisan
Kerangka dasar ini terdiri dari
bab I Pendahuluan, bab II Landasan Pendidikan Anak Usai dini, bab III. Hakikat
Pendidikan Anak Usai Dini, bab IV Standar Kompetensi Anak Usia Dini, bab V
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, bab VI Penilaian Kurikulum, dan
bab. VII Penutup.
BAB II
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A. Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal
28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002
Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa
”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1)
Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2)
Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal,
non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5)
Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai
pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
B. Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan
suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan
diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik”
berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan
filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu
bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang
menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais
menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia
seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai
demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya
“berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat
menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan
oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan
yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang
dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui
pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada
semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa
yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong
menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang
bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan
filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam
mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan
filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.
- Landasan Keilmuan
Landasan
keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada
beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan
perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur
otak. Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang
semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas hubungan
sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat
penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu
Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100
milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf
tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari
lingkungan.
Jean Piaget (1972) mengemukakan
tentang bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui interaksi dengan
lingkungannya. Anak seharusnya mampu
melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa menuntun anak-anak
dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting agar anak
dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus
menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman
interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi perkembangan proses berpikir
anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat terbentuk melalui interaksi
dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak
jika ia dapat melakukan sesuatu atas lingkungannya. Howard Gardner menyatakan
tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan
bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal,
kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko – matematik, kecerdasan visual –
spasial, kecerdasan musik.
Dengan
demikian perkembangan kemampuan berpikir manusia sangat berkaitan dengan
struktur otak, sedangkan struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi,
kesehatan dan gizi yang diberikan oleh lingkungan sehingga peran pendidikan
yang sesuai bagi anak usia dini sangat diperlukan.
BAB III
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai
potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan
diri dengan lingkungannya.
3. Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak
Usia Dini
Dalam melaksanakan Pendidikan
anak usia dini hendaknya menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Berorientasi pada Kebutuhan
Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak
harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang
membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek
perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa,
motorik, dan sosio emosional.
b. Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran belajar
anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan,
memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
c. Lingkungan yang kondusif
Lingkungan
harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan
memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar
melalui bermain.
d. Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran
pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang
dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat
membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar
anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga
pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
e.
Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan
keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini
dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan
bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.
f. Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber
belajar
Media dan
sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan
yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
a. Dilaksanakan secara bertahap
dan berulang –ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini
hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat
dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan
kegiatan–kegiatan yang berluang .
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Standar kompetensi anak usia dini
adalah standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang didasarkan pada perkembangan
anak. Standar
kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum anak usia
dini.
B. Standar Kompetensi Anak Usia Dini
Standar kompetensi anak usia dini
terdiri atas pengembangan aspek-aspek sebagai berikut:
- Moral dan nilai-nilai agama
- Sosial, emosional, dan kemandirian
- Bahasa
- Kognitif
- Fisik/Motorik
- Seni
BAB V
PENGEMBANGAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
A. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
B. Prinsip-prinsip Pengembangan
1. Bersifat komperhensif
Kurikulum harus menyediakan
pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam
berbagai aspek perkembangan .
2. Dikembangkan atas dasar
perkembangan secara bertahap.
Kurikulum harus menyediakan
berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada usia dan tahapan
perkembangan setiap anak. Program menyediakan berbagai sarana dan bahan untuk
anak dengan berbagai kemampuan.
3. Melibatkan orang tua
Keterlibatan orang tua sebagai
pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu peran orang tua dalam pendidikan anak
usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.
4. Melayani kebutuhan individu
anak.
Kurikulum dapat mewadahi
kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.
5. Merefleksikan kebutuhan dan
nilai masyarakat
Kurikulum harus memperhatikan
kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan nilai-nilai budaya
suatu masyarakat.
6. Mengembangkan standar
kompetensi anak
Kurikulum yang dikembangkan harus
dapat mengembangkan kompetensi anak. Standar Kompetensi seabagi acuan dalam
menyiapkan lingkungan belajar anak.
7. Mewadahi layanan anak
berkebutuhan khusus
Kurikulum yang dikembangkan
hendaknya memperhatikan semua anak termasuk anak-anak yang berkebutuhan
khususus.
8. Menjalin kemitraan dengan
keluarga dan masyarakat
Kurikulum hendaknya dapat
menunjukkan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan masyarakat sehingga
tujuan pendidikan dapat tercapai
9. Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak
Kurikulum yang dibangun hendaknya
memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak saat anak berada disekolah
10. Menjabarkan prosedur pengelolaan Lembaga
Kurikulum hendaknya dapat
menjabarkan dengan jelas prosedur manajemen /pengelolaan lembaga kepada
masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.
11. Manajemen Sumber Daya Manusia
Kurikulum hendaknya dapat
menggamabarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia yang terlibat di
lembaga
12. Penyediaan Sarana dan Prasarana.
Kurikulum dapat menggambarkan
penyediaan srana dan prasaran yang dimiliki lembaga.
C. Komponen
Kurikulum
a.
Anak
Sasaran layanan pendidikan Anak
usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0 – 6 tahun. Pengelompokan
anak didasarkan pada usia sebagai berikut :
1) 0 – 1 tahun
2) 1 – 2 tahun
3) 2- 3 tahun
4) 3 – 4 tahun
5) 4- 5 tahun
6) 5 – 6 tahun .
b. Pendidik
Kompetensi Pendidik anak usia
dini memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau
Sarjana (S1) di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau
psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang – kurangnya
telah mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan
anak adalah
1) Usia 0 – 1 tahun rasio 1 : 3 anak
2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1 : 6 anak
3) Usia 3 – 4 tahun rasio 1 : 8 anak
4) Usia 4 – 6 tahun rasio 1 : 10 /12
anak
c. Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan melalui
kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan menyiapkan materi (
content ), dan proses belajar. Materi belajar bagi anak usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.
Materi Usia lahir sampai 3 tahun meliputi:
1). Pengenalan diri sendiri (
Perkembangan konsep diri)
2). Pengenalan perasaan
(Perkembangan emosi)
3). Pengenalan tentang Orang lain
(Perkembangan Sosial)
4). Pengenalan berbagai gerak
(perkembangan Fisik)
5). Mengembangkan komunikasi
(Perkembangan bahasa)
6). Ketrampilan berfikir
(Perkembangan kognitif)
Materi untuk anak usia 3 – 6
tahun meliputi :
1) Keaksaraan mencakup peningkatan kosa kata dan bahasa, kesadaran phonologi,
wawasan pengetahuan, percakapan, memahami buku-buku, dan teks lainnya.
2) Konsep Matematika mencakup pengenalan angka-angka, pola-pola dan hubungan,
geometri dan kesadaran ruang, pengukuran, pengumpulan data, pengorganisasian,
dan mempresentasikannya.
3) Pengetahuan Alam lebih menekankan pada objek fisik, kehidupan, bumi dan
lingkungan.
4) Pengetahuan Sosial mencakup hidup orang banyak, bekerja, berinteraksi
dengan yang lain, membentuk, dan dibentuk oleh lingkungan. Komponen ini
membahas karakteristik tempat hidup manusia, dan hubungannya antara tempat yang
satu dengan yang lain, juga hubungannya dengan orang banyak. Anak-anak
mempelajari tentang dunia dan pemetaannya, misalnya dalam rumah ada ruang tamu,
ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga, ruang belajar; di luar rumah
ada taman, garasi, dll. Setiap rumah memiliki tetangga dalam jarak dekat atau
jauh.
5) Seni mencakup menari, musik, bermain peran, menggambar dan melukis. Menari,
adalah mengekspresikan ide ke dalam gerakan tubuh dengan mendengarkan musik,
dan menyampaikan perasaan. Musik, adalah mengkombinasikan instrumen untuk
menciptakan melodi dan suara yang menyenagkan. Drama, adalah mengungkapkan
cerita melalui aksi, dialog, atau keduanya. Seni juga mencakup melukis,
menggambar, mengoleksi sesuatu, modeling, membentuk dengan tanah liat atau
materi lain, menyusun bangunan, membuat boneka, mencap dengan stempel, dll.
6) Teknologi mencakup alat-alat dan penggunaan operasi dasar. Kesadaran
Teknologi. Komponen ini membahas tentang alat-alat teknologi yang digunakan
anak-anak di rumah, di sekolah, dan pekerjaan keluarga. Anak-anak dapat
mengenal nama-nama alat dan mesin yang digunakan oleh manusia sehari-hari.
7) Ketrampilan Proses mencakup pengamatan dan eksplorasi; eksperimen,
pemecahan masalah; dan koneksi, pengorganisasian, komunikasi, dan informasi
yang mewakili.
Untuk mewadahi proses belajar
bagi anak usa dini pendidik harus dapat melakukan penataan lingkungan main,
menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun interaksi dengan anak dan
membuat rencana kegiatan main untuk anak. Proses pembelajaran anak usia
dini dilakukan melalui sentra atau area main. Sentra atau area tersebut bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing satuan Pendidikan.
Contoh sentra atau area bermain tersebut antara lain : Sentra Balok, Sentra
Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik, Sentra Persiapan, Sentra agama, dan
Sentra Memasak.
d. Penilaian (Assesmen)
Assesmen
adalah proses pengumpulan data dan dokumentasi belajar dan perkembangan anak.
Assesmen dilakukan melalui : observasi, konfrensi dengan para guru, survey,
wawancara dengan orang tua, hasil kerja anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan
penilaian /assesmen dapat di buat dalam bentuk portofolio.
e.
Pengelolaan Pembelajaran
1).
Keterlibatan Anak
2).
Layanan program
Lembaga
Pendidikan anak usia dini dilaksnanakan sesuai satuan Pendidikan masing-masing.
Jumlah hari dan jam layanan :
(a) Taman
Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam.
Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu.
(b)
Kelompok Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah
jam minimal 3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 hari atau 32 – 34
minggu.
(c)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal satu minggu sekali dengan jam layanan minimal
2 jam. Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi dengan program pengasuhan
yang dilakukan orang tua sehingga jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144
hari dalam satu tahun.
(d) Taman
Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan
minimal 2,5 jam. Layanan dalam satu tahun 160 hari atau 34 minggu.
Layanan
pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan anak usia dini mengikuti
kalender pendidikan daerah masing-masing.
f.
Melibatkan Peranserta masyarakat
Pelaksanaan pendidikan anak usia
dini hendaknya dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan
pendiikan anak usai dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah , yayasan
maupun perorangan.
E. Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini.
Kerangka dasar Kurikulum
digunakan pada pendidika anak usia dini jalur formal maupun jalur non formal
yaitu : Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak, Kelompok
Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
a. Taman Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi
anak usia empat tahun sampai enam tahun. Sasaran Pendidikan Taman Kanak-Kanak
adalah anak usia 4 – 6 tahun, yang dibagi ke dalam dua kelompok belajar berdasarkan
usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B untuk anak
didik usia 5 – 6 tahun.
b. Kelompok
Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
usia 2 sampai dengan 4 tahun. Sasaran KB adalah anak usia 2 – 4 tahun dan anak
usia 4 – 6 tahun yang tidak dapat dilayani TK (setelah melalui pengkajian dan
mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang).
c. Taman
Penitipan Anak adalah layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah dan
masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Peserta
didik pada TPA adalah anak usia lahir – 6 tahun.
d. Satuan PAUD
Sejenis (SPS) adalah layanan minimal merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan
1-2 kali/minggu atau merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program
layanan lain. Peserta didik pada SPS adalah anak 2-4 tahun.
BAB VI
PENILAIAN
KURIKULUM
Evaluasi / Penilaian adalah suatu
analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas program yang diberikan dan
pengaruh program tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah. Penilaian kurikulum
dimaksudkan untuk mngetahui sejauh mana kurikulum dilaksanakan dan kesesuainnya
dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan nasional serta kesesuaian
dengan tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hasil penilaian
kurikulum digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan dan mengembangkan
kurikulum selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar